Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu
Selamat datang di Blogger Forum Komunikasi Mahasiswa Magelang (FK-WAMA) di Salatiga.... Salam semangat dan Harmonisasi Keluarga Besar FK-WAMA di Prioritaskan!

Friday, May 2, 2014

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FK-WAMA tahun 2015


ANGGARAN DASAR FK-WAMA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA MAGELANG
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
1.      Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Magelang, disingkat FK-WAMA.
2.      Forum Komunikasi Mahasiswa Magelang, didirikan pada tanggal 26 Desember 2009 di Ngablak, Magelang.
3.      Organisasi FK-WAMA berpusat di Salatiga
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
FK-WAMA berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Forum Komunikasi Mahasiswa Magelang bersifat, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen, dan profesional
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan dibentuknya Forum Komunikasi Mahasiswa Magelang agar terbentuknya mahasiswa Magelang yang memiliki kecerdasan spiritual, sosial, intelektual,  dan bertanggung jawab.
Pasal 5
Usaha Forum Komunikasi Mahasiswa Magelang adalah:
1.      Mempersatukan mahasiswa Magelang di Salatiga dalam suatu wadah organisasi kemahasiswaan.
2.      Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan, rasa persatuan dan kesatuan diantara para anggota.
3.      Berperan serta secara aktif dalam menyikapi fenomena yang ada, baik regional maupun nasional dalam hal wacana, wawasan serta perpolitikan yang ada dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh hak yang sama.
4.      Menjadikan Forum Komunikasi Mahasiswa Magelang sebagai informasi dan transformasi wacana serta menciptakan suasana keilmuan yang dinamis.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan FK-WaMa terdiri dari:
1.      Anggota Biasa
2.      Anggota Luar Biasa.
                                                                  BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi FK-WaMa terdiri dari :
1.      Ketua Umum
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris Umum
4.      Bendahara Umum
5.      Kabid
6.      Departemen
7.      Korwil Pusat
                                                   BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
1.      Musyawarah Besar
2.      Musyawarah Besar Luar Biasa
BAB VII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 9
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Musyawarah Besar dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir dalam MUBES.
Pasal 10
Apabila FK-WaMa terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Musyawarah Besar atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan.
Bab VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 11
Sanksi-sanksi organisasi terdiri dari:
1.      Sanksi ringan
2.      Sanksi berat
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh MUBES dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan.



 ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) FK-WaMa
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.      Lambang FK-WaMa sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
a.       Perisai
b.      Globe
c.       Buku
d.      2 Pena
e.       Stupa Candi Borobudur
f.       3 Bintang
g.      Sayap (Rekomendasi, sayap diubah)
2.       Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo FK-WaMa dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas FK-WaMa
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan FK-WaMa terdiri dari:
1.      Anggota biasa, yaitu mahasiawa asal Magelang di Salatiga yang masih aktif sebagai mahasiswa.
2.      Anggota luar biasa, yaitu mahasiswa mahasiawa asal Magelang di luar Salatiga.
3.      Anggota simpatisan, yaitu mahasiswa IAIN Salatiga non Magelang yang berdedikasi di FK-WAMA
4.      Anggota berakhir masa keanggotaan :
a)      Meninggal dunia.
b)      Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
c)      Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat menurut kesepakatan pengurus dan anggota.
d)     Telah dinyatakan lulus dari IAIN Salatiga
5.      Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut “Alumni FK-WAMA”.
6.      Hubungan FK-WAMA dan Alumni FK-WAMA adalah hubungan historis dan kekeluargaan.
                                              Pasal 3
Hak Anggota:
1.      Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
2.      Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan.
3.      Anggota berhak memilih dan dipilih.
Pasal 4
Kewajiban anggota adalah sebagai berikut:
1.      Menjaga serta mempertahankan nama baik dan kehormatan organisasi.
2.      Mentaati dan patuh melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART dan semua peraturan organisasi.
3.      Ikut aktif dalam usaha-usaha memajukan organisasi.
                                                      BAB III
SUSUNAN PENGURUS, PERSYARATAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 5
a.       Struktur pengurus:
1)      Ketua
2)      Wakil Ketua
3)      Sekretaris umum
4)      Bendahara Umum
5)      Bidang Internal
Ø  Devisi Inventaris
Ø  Devisi Pemberdayaan Perempuan
Ø  Devisi Wacana
Ø  Devisi Olahraga
6)      Devisi Kaderisasi (Pusat & Korwil)
7)      Bidang Eksternal
Ø  Devisi Sosial
Ø  Devisi politik
b.      Masa Jabatan pengurus adalah satu tahun
Pasal 6
Persyaratan pengurus:
1.      Merupakan anggota biasa organisasi
2.      Setia dan taat terhadap semua peraturan organisasi dan berkomitmen membesarkan organisasi.
Pasal 7
Tugas, wewenang dan:
1.      Ketua umum bertugas
a.       Penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksannan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi
b.      Bertanggung jawab kepada seluruh pengurus dalam musyawarah
c.       Pemegang kebijakan utama dalam organisasi
2.      Wakil Ketua
a.       Menggantikan tanggung jawab ketua umum selama ketua umum tidak di tempat
3.      Sekretaris
             a.Bertanggung jawab atas administrasi organisasi
              b.menyimpan data seluruh anggota
              c.mendampingi ketua ketika rapat sebagai notulen
4.      Bendahara
             a.Penaggung jawab bidang keuangan organisasi
             b.Mendampingi bendahara  panitia kegiatan
5.      Ketua bidang Internal
a.       Penanngung jawab dan koordinator bidang hubungan atau jaringan dengan masyarakat, birokrat, organisasi dan lainnya
b.      Koordinator bidang dibawahnya
6.      Ketua bidang Eksternal
Koordinator bidang dibawahnya
7.      Bidang Inventaris
Bertanggung jawab menjaga dan menambah kekayaan organisasi
8.      Bidang Kaderisasi

9.      Bidang Pemberdayaan dan Wacana
a.       Penanggung jawab dan koordinator kegiatan-kegiatan yang meningkatkan SDM
b.      Penanggung jawab atas wacana dan intelektualitas
10.  Bidang Sosial
a.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial
b.      Bertanggung jawab mengawal isu-isu sosial, baik lokal, regional, maupun nasional
11.  Bidang Politik
a.       Pengawalan kader-kader FK-WAMA dalam politik kampus
b.      Bertanggung jawab mengawal isu-isu politik, baik lokal, regional dan nasional
                                                                  BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Jenis-jenis Musyawarah
1.      Musyawarah Besar (MUBES)
a.       Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi
b.      Musyawarah Besar memiliki kewenangan:
1)      Menetapkan/merubah  AD/ART
2)      Menetapkan Ketua Umum dan Pengurus
3)      Menetapkan Program Kerja
2.      Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
a.       MUBESLUB merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
b.      MUBESLUB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus.
c.       Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh anggota dan MBLB diadakan atas usulan 50%+1 dari jumlah anggota biasa organisasi.
Pasal 9
Tata cara pengambilan keputusan dalam musyawarah adalah berdasarkan mufakat, apabila mufakat tidak tercapai maka ditetapkan menurut suara terbanyak
BAB V
PENUTUP
Pasal 10
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam MUBES ini akan ditetapkan oleh Pengurus dalam peraturan Organisasi.
2.      MUBES ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

REKOMENDASI PENGURUS 2015

1 comment: