ANGGARAN DASAR FK-WAMA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA MAGELANG
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Forum
Komunikasi Mahasiswa Magelang, disingkat FK-WAMA.
2.
Forum Komunikasi Mahasiswa
Magelang, didirikan pada tanggal 26 Desember 2009 di Ngablak, Magelang.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
FK-WAMA berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Forum
Komunikasi Mahasiswa Magelang bersifat, kemahasiswaan, kebangsaan,
kemasyarakatan, independen, dan profesional
BAB III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan dibentuknya Forum Komunikasi Mahasiswa Magelang agar
terbentuknya mahasiswa Magelang yang memiliki kecerdasan spiritual, sosial, intelektual, dan bertanggung jawab.
Pasal 5
Usaha Forum Komunikasi
Mahasiswa Magelang adalah:
1.
Mempersatukan mahasiswa
Magelang di Salatiga dalam suatu wadah organisasi kemahasiswaan.
2.
Menumbuhkan dan memelihara rasa
setia kawan, rasa persatuan dan kesatuan diantara para anggota.
3.
Berperan serta secara aktif dalam menyikapi fenomena yang ada,
baik regional maupun nasional dalam hal wacana, wawasan serta perpolitikan yang
ada dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh hak yang sama.
4.
Menjadikan Forum Komunikasi
Mahasiswa Magelang sebagai informasi dan transformasi wacana serta menciptakan
suasana keilmuan
yang dinamis.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan FK-WaMa
terdiri dari:
1.
Anggota Biasa
2.
Anggota Luar Biasa.
BAB V
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal
7
Struktur organisasi FK-WaMa terdiri dari :
1.
Ketua Umum
2. Wakil Ketua
3.
Sekretaris Umum
4.
Bendahara Umum
5.
Kabid
6.
Departemen
7. Korwil Pusat
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal
8
1.
Musyawarah Besar
2.
Musyawarah Besar Luar Biasa
BAB
VII
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
9
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Musyawarah Besar dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir dalam MUBES.
Pasal
10
Apabila FK-WaMa terpaksa harus dibubarkan dengan
keputusan Musyawarah Besar atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu,
maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain
asas dan tujuannya tidak bertentangan.
Bab VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 11
Sanksi-sanksi organisasi terdiri dari:
1.
Sanksi ringan
2.
Sanksi berat
BAB
IX
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh MUBES dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya
ditetapkan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART) FK-WaMa
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.
Lambang FK-WaMa sebagaimana
yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
a.
Perisai
b.
Globe
c.
Buku
d.
2 Pena
e.
Stupa Candi Borobudur
f.
3
Bintang
g.
Sayap
(Rekomendasi, sayap diubah)
2.
Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas
dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo FK-WaMa dan benda atau
tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas FK-WaMa
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan FK-WaMa terdiri dari:
1.
Anggota biasa, yaitu mahasiawa
asal Magelang di Salatiga yang masih aktif sebagai mahasiswa.
2.
Anggota luar biasa, yaitu
mahasiswa mahasiawa asal Magelang di luar Salatiga.
3.
Anggota
simpatisan, yaitu mahasiswa IAIN Salatiga non Magelang yang berdedikasi di FK-WAMA
4.
Anggota berakhir masa
keanggotaan :
a)
Meninggal dunia.
b)
Atas permintaan sendiri secara
tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
c)
Diberhentikan sebagai anggota,
baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat menurut kesepakatan
pengurus dan anggota.
d)
Telah
dinyatakan lulus dari IAIN Salatiga
5.
Anggota yang telah habis masa
keanggotaannya disebut “Alumni FK-WAMA”.
6.
Hubungan FK-WAMA dan Alumni FK-WAMA adalah hubungan historis
dan kekeluargaan.
Pasal 3
Hak Anggota:
1.
Anggota berhak atas pendidikan,
kebebasan berpendapat, perlindungan, pembelaan serta pengampunan
(rehabilitasi).
2.
Berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara
tulisan.
3.
Anggota berhak memilih dan
dipilih.
Pasal 4
Kewajiban anggota adalah sebagai
berikut:
1.
Menjaga serta mempertahankan
nama baik dan kehormatan organisasi.
2.
Mentaati dan patuh melaksanakan
seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART dan semua peraturan
organisasi.
3.
Ikut aktif dalam usaha-usaha
memajukan organisasi.
BAB III
SUSUNAN
PENGURUS, PERSYARATAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal
5
a.
Struktur pengurus:
1)
Ketua
2)
Wakil Ketua
3)
Sekretaris
umum
4)
Bendahara
Umum
5)
Bidang Internal
Ø Devisi Inventaris
Ø Devisi Pemberdayaan Perempuan
Ø Devisi Wacana
Ø Devisi Olahraga
6)
Devisi Kaderisasi (Pusat & Korwil)
7)
Bidang Eksternal
Ø Devisi Sosial
Ø Devisi politik
b.
Masa Jabatan pengurus adalah
satu tahun
Pasal
6
Persyaratan
pengurus:
1.
Merupakan anggota biasa
organisasi
2.
Setia dan taat terhadap semua
peraturan organisasi dan berkomitmen membesarkan organisasi.
Pasal
7
Tugas, wewenang dan:
1.
Ketua umum bertugas
a.
Penanggung jawab dan koordinator umum dalam
pelaksannan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi
b.
Bertanggung jawab kepada
seluruh pengurus dalam musyawarah
c.
Pemegang kebijakan utama dalam
organisasi
2.
Wakil Ketua
a.
Menggantikan
tanggung jawab ketua umum selama ketua umum tidak di tempat
3.
Sekretaris
a.Bertanggung jawab atas administrasi organisasi
b.menyimpan data seluruh anggota
c.mendampingi ketua ketika rapat sebagai notulen
4.
Bendahara
a.Penaggung jawab bidang keuangan organisasi
b.Mendampingi bendahara panitia
kegiatan
5.
Ketua bidang Internal
a.
Penanngung jawab dan koordinator bidang
hubungan atau jaringan dengan masyarakat, birokrat, organisasi dan lainnya
b.
Koordinator bidang dibawahnya
6.
Ketua bidang Eksternal
Koordinator bidang dibawahnya
7.
Bidang Inventaris
Bertanggung jawab menjaga dan menambah kekayaan organisasi
8.
Bidang Kaderisasi
9.
Bidang Pemberdayaan dan Wacana
a.
Penanggung jawab dan
koordinator kegiatan-kegiatan yang meningkatkan SDM
b.
Penanggung jawab atas wacana
dan intelektualitas
10.
Bidang Sosial
a.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial
b.
Bertanggung jawab mengawal
isu-isu sosial, baik lokal, regional, maupun nasional
11.
Bidang Politik
a.
Pengawalan
kader-kader FK-WAMA dalam politik kampus
b.
Bertanggung jawab mengawal
isu-isu politik, baik lokal, regional dan nasional
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal
8
Jenis-jenis
Musyawarah
1.
Musyawarah Besar (MUBES)
a.
Musyawarah Besar merupakan
forum musyawarah tertinggi dalam organisasi
b.
Musyawarah Besar memiliki
kewenangan:
1)
Menetapkan/merubah AD/ART
2)
Menetapkan Ketua Umum dan
Pengurus
3)
Menetapkan Program Kerja
2.
Musyawarah Besar Luar Biasa
(MUBESLUB)
a.
MUBESLUB merupakan forum yang
setingkat dengan Musyawarah Besar.
b.
MUBESLUB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi)
yang dilakukan oleh Pengurus.
c.
Ketentuan pelanggaaran
Konstitusi ditetapkan oleh anggota dan MBLB diadakan atas usulan 50%+1 dari jumlah anggota
biasa organisasi.
Pasal
9
Tata cara pengambilan keputusan dalam musyawarah adalah berdasarkan
mufakat, apabila mufakat tidak tercapai maka ditetapkan menurut suara terbanyak
BAB
V
PENUTUP
Pasal
10
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
MUBES ini
akan ditetapkan oleh Pengurus dalam peraturan Organisasi.
2.
MUBES ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
REKOMENDASI PENGURUS 2015
AD-ART tahun 2015-16 ada atau tidak ya...?
ReplyDelete